KOTA KUPANG – Akhir-akhir ini, Bank NTT dihantam berbagai persoalan terkait kredit macet atau bermasalah.
NPL (Non Performing Loan) alias Ratio Kredit Bermasalah Bank NTT pada April 2020 mencapai 4,30 persen. Namun ratio untuk menghitung kredit bermasalah yang berkaitan langsung dengan tingkat kesehatan Bank NTT tersebut turun pada Mei 2020 menjadi 4,19 persen.
Persoalan kredit macet yang terjadi menjadi salah satu perhatian serius manajemen Bank NTT.
Guna meminimalisir potensi kredit macet yang terjadi, Bank NTT meneken kerjasama dengan pihak kejaksaan.
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Cabang Khusus Bank NTT, Johannis D. Tadoe dan Kajari Kota Kupang, Odermaks Sombu, SH, MA, MH, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (7/7/2020).
Kepala Kantor Cabang Khusus Bank NTT, Johannis D. Tadoe mengatakan, kerjasama dengan Kejari Kota Kupang dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.
“Ada debitur-debitur yang secara finansial mereka punya kemampuan membayar namun masih tarik ulur dan terkesan tidak mau bayar. Nah, debitur-debitur bandel ini akan kita serahkan ke kejaksaan untuk penanganannya,” kata Johannis yang akrab disapa Joni.
Mekanisme pelaksaan PKS itu, kata Joni, akan dilakukan pemilahan debitur-debitur mana yang dikategorikan bandel untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali oleh kejaksaan untuk menyelesaikan pinjaman itu.
“Jika upaya itu juga tidak mempan maka bersama kejaksaan kita lakukan somasi ke pengadilan untuk melakukan penyitaan aset dan lain-lain,” jelas mantan kepala Bank NTT cabang Borong ini.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sejak dini agar mengawal dan mengantisipasi sehingga tidak terjadi persoalan kredit macet.
“Setelah PKS ini akan diikuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada kejaksaan untuk melakukan pemanggilan terhadap mereka (Debitur,Red),” katanya.
Joni menambahkan setelah PKS ini nantinya akan disusul dengan PKS induk yang akan dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kejaksaan ini kan pengacara negara, dan uang yang digunakan ini adalah uang negara. Kalau ada yang macet kita serahkan ke mereka. Minta bantuan untuk ditagih,” tandasnya.
“Berdasarkan pengalaman saya ketika waktu memimpin di Manggarai Timur, PKS seperti ini sangat efektif. Karena begitu dipanggil kejaksaan para debitur ini komit untuk selesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Odermaks Sombu, mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Bank NTT terutama dalam menindak para debitur kredit macet.
Ia berharap, pasca MoU dapat ditindaklanjuti dengan SKK.
“Kita siap jika misalnya ada hal-hal yang perlu kami lakukan. Terutama untuk membantu KCK Bank NTT pusat melakukan penagihan-penagihan dalam permasalahan dengan kredit macet,” tegas Kajari Kota Kupang.
Penulis dan Editor: Jefri Tapobali