BAIS TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan Teripang dan Sirip Ikan Hiu Di Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sebanyak 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu yang dalam kondisi dipaking rapih dengan karung putih, diamankan di ruang Satuan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao.

Pantauan Media ini pada, Rabu (05/04/2023), di Mapolres Rote Ndao, sekitar pukul 19.10 Wita, barang bukti tersebut diturunkan dari mobil Dalmas Polres Rote Ndao oleh para pekerja yang memasak dan mengeringkan teripang tersebut ke ruang penyimpanan sementara di Satreskrim Polres Rote Ndao.

Penggerebekan dilakukan setelah dilaporkan oleh anggota BAIS TNI terkait adanya kegiatan masak dan jemur teripang mencurigakan oleh sejumlah orang di salah satu rumah di wilayah Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.

Setelah mendapat laporan, Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim.

Menurut salah seorang sumber, teripang dan sirip hiu siap dikirim tersebut merupakan milik salah seorang oknum Jaksa Kejari Rote Ndao yang berkolaborasi dengan WNA asal China, yang selalu mondar-mandir mengawasi proses masak dan jemur di rumah warga Tuanatuk itu.

“Diduga barang-barang tersebut belum memiliki Sertifikat Pelepasan (SPL) dari Karantina Perikanan. Kalau memang belum kantongi SPL, maka disinyalir akan dikirim ‘gelap’. Ada informasi bahwa sebelum digerebek, kolaborasi oknum Jaksa dan rekan bisnis WNA tersebut sudah pernah melakukan pengiriman ke luar Rote,” kata sumber itu.

Penjabat Kepala Desa Tuanatuk Osias Bessie yang berada di Mapolres Rote Ndao mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait aktivitas pengolahan teripang di wilayah desanya.

“Saya sama sekali tidak tahu, Ibu RT yang rumah digunakan untuk pengolahan teripang itu tidak berada di tempat. Informasinya sudah sejak Hari Senin ke Kupang. Sehingga, tadi saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik,” kata Osias singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada informasi resmi dari pihak Polres Rote Ndao, namun informasi yang berhasil dihimpun, barang yang diduga tanpa dokumen resmi Karantina Perikanan Rote Ndao.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60