Bahas Penyesuaian Iuran, BPJS Kesehatan Atambua Ajak Apindo dan KSPSI

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Rabu (20/11).

I Putu Ferry R. S. Wibawa selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Atambua menjelaskan bahwa penyesuaian iuran dilakukan pada semua segmen kepesertaan.

Penyesuaian Iuran JKN-KIS bagi Peserta PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang sebelumnya Rp23.000 per jiwa per bulan disesuaikan menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan, berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2019. Selisih penyesuaiaan iuran dimaksud yaitu sebesar Rp19.000 per jiwa per bulan, mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019 bagi Penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan dipenuhi oleh pemerintah Pusat, dan mulai 1 Januari 2020 sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Penyesuaian iuran untuk segmen Peserta Penerima Upah (PPU) adalah batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta/Pekerja. Penyesuaian iuran peserta PPU tingkat pusat berlaku 1 Oktober 2019 sementara peserta PPU Pemerintah Daerah dan peserta PPU pekerja swasta berlaku 1 Januari 2020.

Sementara itu, Penyesuaian iuran segmen PBPU dan BP atau peserta mandiri untuk kelas III menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan, Kelas II menjadi Rp110.000 per jiwa per bulan dan kelas I menjadi Rp160.000 per jiwa per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Fery mengapresiasi kehadiran dari para peserta yang hadir.

Ia menjelaskan penyesuaian iuran ada yang akan berlaku pada tahun 2020. Ia juga menjelaskan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi tentang wacana yang muncul selama ini terkait dengan penyesuaian iuran.

“Semoga kegiatan sosialisasi dengan suasana yang lebih santai ini kita semua bisa lebih memahami dan menyamakan persepsi serta bisa menyampaikan ke masyarakat luas bahwa penyesuaian iuran dilakukan untuk keberlangsungan program jaminan kesehatan, serta kualitas pelayanan kesehatan bisa lebih baik lagi,” jelas Fery.

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua APINDO Kabupaten Belu Agustinus Lise Pio (45) mengatakan sangat senang dengan adanya kegiatan sosialisasi ini. Terkait penyesuaian iuran dirinya merasa tidak keberatan, bahkan ia berterima kasih karena selama ini program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah sangat membantu para pekerjanya di saat sakit dan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Ia juga berharap kegiatan ini lebih sering dilakukan.

“Overall saya senang sekali dengan adanya program JKN-KIS ini, karena sebelumnya jika ada karyawan saya yang sakit pasti kami yang membiayai seluruh biaya pengobatannya,” ungkap Pio.

Untuk Informasi, Kepesertaan Kabupaten Belu per Oktober 2019 total tercover 183.789 jiwa (82%) dari jumlah penduduk 224.409 jiwa, belum tercover sebanyak 40.620 jiwa. (Red)

Komentar Anda?

Related posts