Bahas Kepatuhan Pembayaran Iuran, BPJS Kesehatan Adakan Forum Koordinasi Kepatuhan

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, SOE – Untuk membahas tentang kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Atambua mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (22/05).

Forum tahap pertama dalam tahun 2019 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Fachrizal.
Forum koordinasi ini melibatkan Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia di wilayah Kabupaten TTS.

‘’Fokus pembahasan pada forum koordinasi kali ini pada kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di Kabupaten TTS yang mencapai 35 badan usaha yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp33.090.200, dimana perlu di tindaklanjuti bersama sehingga selain tingkat kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya kedalam sistem program JKN-KIS yang sampai saat ini telah mencapai 82% atau 161 dari total 194 badan usaha bisa berbanding lurus dengan kepatuhan pembayaran iuran,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib.

“Badan usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS, maka akan ditempuh langkah mediasi bersama kejaksaan dan Tim Kepatuhan serta penegakan hukum melalui jalur Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diajukan kepada pihak Kejaksaan Negeri TTS bagi badan usaha yang tidak patuh,” tambah Munaqib.

Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal menyampaikan dari sebagian besar badan usaha yang menunggak adalah badan usaha yang sebenarnya mampu membayar iuran sehingga perlu dilihat lagi faktor yang menjadi penyebab badan usaha menunggak membayar iuran. Karena hal ini akan berdampak kepada pekerjanya jika mereka beresiko sakit.

“Dengan lebih meningkatkan pengawasan kepatuhan badan usaha dapat memaksimalkan kesadaran hukum pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya dan meminimalisir tunggakan iuran yang berlarut-larut. Oleh karena itu kepatuhan harus dipelihara dengan baik,’’ Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan, Fachrizal. (PN)

Komentar Anda?

Related posts