Bacakan Pleido, Terdakwa Akui Bersalah dan Minta Keringanan Hukuman

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Sidang ketujuh kasus pidana penganiayaan wartawan portal.com Bernadus Saduk dengan terdakwa Camat Elias Talomanafe kembali digelar di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao, Rabu (09/05/2018) dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa yang pada pokoknya mengatakan dirinya mengakui bersalah melakukan kasus pidana tersebut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dalam amar putusannya memberikan keringanan hukuman bagi dirinya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi keluarga, dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji akan mengoreksi dirinya karena berprofesi sebagai aparatur sipil negara.

Menanggapi pembelaan dari terdakwa jaksa penuntut umum mengatakan tetap pada tuntutan pidana sebelumnya yakni pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao meminta majelis hakim yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar putusannya mengatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan meminta terdakwa dihukum 3 bulan penjara kurungan dan meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa segera ditahan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto H.P Nababan dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfi dan Abdi Ramansyah. Sementara
dari kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri JPU Alexander Selle.

Sidang ditunda dan akan digelar kembali, Kamis (24/05/2018) mendatang. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts