Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko, Pada Selasa (6/8/2024).
Giat Sosialisasi bertajuk “Jaksa Jaga Desa” ini dilakukan oleh Kejari Rote Ndao sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana desa, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, dan meningkatkan ketaatan hukum bagi perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban, serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.
Plt. Kejari Rote Ndao, Eben Ezer Simangunsong, S.H.,M.H yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menghimbau kepada perangkat desa agar selalu mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang berlaku agar pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.
Plt. Kajari Rote Ndao juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna mewujudkan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, dalam rangka Aparatur Desa melek hukum demi terwujudnya desa yang tentram, harmonis, damai, serta sejahtera.
Lebih lanjut, Plt. Kajari Rote Ndao juga menyampaikan bahwa pihak Kejari Rote Ndao sangat siap untuk memberikan edukasi hukum bagi Kepala Desa dan aparat desa yang mungkin mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan aturan terkait pengelolaan Dana Desa.
“Jika kepala desa mengalami kesulitan, ragu, atau tidak paham regulasi dalam pelaksanaan APBDes dan program-program kegiatan, bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan. Sehingga, pengelolaan keuangan desa semakin transparan dan akuntabel,” ucap Eben Ezer Simangunsong, S.H.,M.H, selaku Plt. Kajari Rote Ndao
Dalam Kegiatan tersebut, Plt. Kajari Rote Ndao juga didampingi oleh oleh Kasi BB Kejari Rote Ndao, Aben Sitomorang, SH, MH, dan Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo, SH, serta Edi Mantolas, SH selaku jaksa intelijen Kejari Rote Ndao. Kegiatan “Jaksa Jaga Desa” itu juga dihadiri Kepala Inspektorat Rote Ndao, Arkalaus Lenggu, S.Pd, M.Si, Camat Landu Leko, Daniel Bolla, serta Kades dan aparat desa Lifuleo.