Anggota DPRD Sikka Sekamar Dengan Narapidana Hukuman Mati

Kepala Rutan Kelas IIB Maumere Hudi Ismono,Amd.IP,SH.MH

PORTALNTT.COM, MAUMERE – Anggota DPRD Sikka dari  partai Golkar, Yohanes Yudas  Gobang  dijebloskan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Maumere terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Boganatar  pada tahun 2007. Dirinya masuk rumah tahanan  pada 6 Januari 2017 dan sekamar dengan narapidana hukuman mati  Herman Jumad Masan, yang telah membunuh istrinya Mery Grace, beserta dua anaknya di Kecamatan Lela.

Kepala Rutan Maumere kelas IIB, Hudi Ismono, Amd.IP,SH,MH membenarkan bahwa, Yohanes Yudas Gobang sekamar dengan narapidana hukuman mati Herman Jumad Masan. Anggota DPRD Sikka itu, ditempatkan pada blok/kamar paneling. Dirinya masih dalam masa pengenalan sebagai penyesuaian diri tahanan dengan lingkungan pelayanan  di dalam rutan. karena akan  diberikan penjelasan  dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib yang berlaku, proses pelaksanaan perawatan serta pengenalan dengan para petugas  pelayanan maupun sesama tahanan.

“Mapeling merupakan salah satu kegiatan perawatan tahap awal proses pemasyarakatan  tahanan, setiap tahanan wajib mengikuti mapeling dan ditempatkan  paling lama tujuh hari, setelah itu dirinya kita akan dipindahkan lagi,” ujar Husdi saat ditemui media, Selasa (10/01/2017) di Rutan Maumere, Kabupaten Sikka.

Ismono menambahkan, semua pelayanan yang diberikan kepada semua tahanan sama.Semua tahanan didalam tidak mengenal pejabat atau bukan pejabat semua diberikan pelayanan yang sama.

“Kamar yang sama dan perlakuan yang sama yang kita berikan kepada seluruh tahanan yang menghuni di rumah tahanan ini, tidak ada yang ismewah yang berada di sini,” ujarnya.

Saat ditemui media,anggota DPRD Sikka dari Partai Golkar Yohanes Yudas Gobang mengatakan, selama masuk dalam ruangan tahanan ini, dirinya diperlakukan sama dengan tahanan yang lain, dimana tiap malam harus tidur di lantai dengan beralaskan tikar, makan-minum seperti dengan tahanan lainnya, tidak yang ada istimewah di rumah tahanan ini.

“Tidak ada perlakuan khusus bagi saya di rutan ini, justru yang adalah semua pelayanan yang diberikan petugas lapas untuk semua tahanan adalah sama,” ujar Politisi Golkar ini yang akrab dengan siapa pun.

Berdasarkan Pantuan Media, ruangan tahanan yang ditempati oleh Yohanes Yudas Gobang berukuran  3X4 dengan beralaskan lantai dan tidak memiliki tempat tidur sedangkan Narapidana Kasus Korupsi pasar Alok yang juga mantan kepala Bapeda Kabupaten Sikka Heriando Siku juga menempati ruangan tahanan blok Anggrek  yang berukuran 4X6 yang di dalamnya ruangan terdiri dari 12 Narapidana. (AN)

 

 

Komentar Anda?

Related posts