Anggota DPRD Rote Ndao, Mersi Tite Mengutuk Keras PT. Bo’a Development Yang Tutup Akses Masuk Pantai Bo’a

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Anggota DPRD Rote Ndao dari Fraksi Hanura mengutuk keras tindakan PT. Bo’a Development yang secara sepihak menutup jalan akses masuk ke lokasi wisata pantai Bo’a di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mersi Tite saat dijumpai media ini di kediamannya, pada Rabu (12/2/2025). Kepada media ini, Mersi Tite menyatakan bahwa tindakan PT. Bo’a Development tersebut sudah sangat merugikan bagi masyarakat Desa Bo’a, dan juga merugikan masyarakat Rote Ndao secara umum. Pasalnya pesona wisata bahari di pantai Bo’a yang sangat menawan dengan ombak yang memukau itu tidak dapat dinikmati oleh masyarakat luas, melainkan dikuasai oleh pihak swasta.

Mersi Tite menjelaskan bahwa tanah lokasi pembangunan properti dari PT. Bo’a Development tersebut sesungguhnya adalah tanah masyarakat Desa Bo’a yang sebelumnya di hibahkan kepada Pemerintah untuk dibangun sarana dan fasilitas tempat wisata yang bisa berdampak bagi masyarakat setempat.

Namun dirinya mengaku heran dan bingung kenapa tanah yang di hibahkan masyarakat kepada pemerintah itu, kini malah di kuasai oleh pihak swasta, yakni PT. Bo’a Development yang sementara ini sedang membangun properti berupa hotel di lokasi wisata, Pantai Bo’a.

“Melihat dari pengeluhan masyarakat dan media, dan memang jalan itu dibangun oleh swadaya tahun 1997 dengan harapan jalan itu bisa jadi akses ke pantai sebagai tempat sumber masyarakat desa bo’a tapi malah menjadi suatu malapetaka bagi masyarakat. Sebagai anggota DPRD, saya mengutuk perbuatan perusahaan dan pemerintah yang membuat kesepakatan dengan perusahaan tanpa melihat kepentingan masyarakat kedepannya,” ucap Mersi Tite, Anggota DPRD Rote Ndao dari Fraksi Hanura.

“Saya akan kawal persoalan ini dan saya minta pemerintah dan pihak perusahaan (PT. Bo’a Development) segera membuka kembali akses jalan tersebut, jangan menunggu sampai masyarakat berbuat anarkis,” tegas Mersi Tite.

Mersi Tite juga meminta agar Aparat Hukum segera mengambil langkah hukum menindak pihak PT. Bo’a Development yang diduga kuat memakai kayu bakau/mangrove dalam membuat pagar dilokasi pembangunan hotel tersebut.

“Menyangkut dugaan pemakaian kayu bakau itu harus di usut tuntas oleh APH, jangan menunggu laporan. Tapi kalo mau harus ada laporan baru di tindak, Saya sendiri siap melaporkan secara resmi,” lanjut Mersi Tite, menegaskan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media, bahwa selain menutup akses jalan masuk ke lokasi pantai wisata, PT. Bo’a Development juga diduga kuat membuat pagar menggunakan kayu bakau/mangrove. Padahal pohon bakau/mangrove adalah salah satu jenis flora yang dilindungi oleh aturan hukum dan tidak boleh ditebang secara bebas. Diduga kuat PT. Bo’a Development menjadi penadah kayu bakau yang ditebang secara liar.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60