PORTALNTT.COM, KUPANG – Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang memberikan Warning atau peringatan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang soal penetapatan Jonas Salean sebagai calon Walikota Kupang.
Peringatan itu tegas disampaikan ketua AMPD Kota Kupang Alis J.H. Siokain kepada Panwaslu kota kupang dan KPUD kota kupang, sabtu (24/09) siang.
Dikatakan Alis J.H. Siokain kepada Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur dan Juru Bicara (Jubir) KPUD Kota Kupang Daniel Ratu di masing-masing tempat yang berbeda, Sebagai warga Kota Kupang pihaknya mendambakan agar sebuah pelaksanaan Demokrasi dapat secara langsung, umum, aman, bersih dan bebas dari berbagai tekanan, gangguan serta kecurangan. maka pihaknya menyampaikan kepada KPU Kota Kupang selaku pelaksana Pilkada dan Panwaslu Kota Kupang selaku pengawas pelaksana pilkada Kota Kupang agar perangkat pelaksana Demokrasi.
Menurut Siokain, yang disampaiakan kepada Panwaslu dan KPUD Kota Kupang antara lain, Akibat mutasi tersebut, maka secara terang benderang saudara Jonas Salean.SH.MSi selaku Walikota Kupang dan sekaligus juga adalah Calon Petahana, telah membuat tindakan yang sangat bertentangan dengan prinsip–prinsip dan semangat demokrasi yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, dan hal ini dapat dikategorikan sebagai sebuah Pelanggaran Berat dan oleh karena itu sangat pantas dan layak untuk ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Lanjut Siokain, Sehubungan dengan fakta pelanggaran demokrasi tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, maka kami Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi Kota Kupang dengan ini mendesak pihak KPU Kota Kupang selaku pelaksana tekhnis dan PANWASLU Kota Kupang selaku pengawas pelaksanaan Pemilukada untuk bersikap agresif dan segera mengambil tindakan tegas terhadap saudara Jonas Salean SH, M.Si selaku calon walikota Kupang periode 2017–2022 (selaku calon petahana) dengan Membatalkan pencalonannya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur mengatakan, Dirinya tetap menerima laporan dari AMPD Kota Kupang yang menyampaikan informasi pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Kupang Jonas Salean sebagai Petahana yang kembali maju dalam perhelatan Pilkada tahun 2017 yang akan datang.
Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPUD kota kupang Daniel Ratu yang mana menerima laporan dari AMPD Kota Kupang.
Menurut Daniel, Kini sengketa pilkada akan dilakukan secara terbuka dan seluruh masyarakat dapat menyaksikan. (Yos/Epy)