PORTALNTT.COM, KUPANG – Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang Alis J Siokain, SH, menegaskan meskipun Walikota Kupang Jonas Salean adalah lulusan Sarjana Hukum (SH) dan memiliki gelar master bukan menjadi jaminan dirinya tidak bisa berbuat salah. Pasalanya pelaksanaan mutasi yang dilakukan Jonas Salean dinilai telah menyalahi aturan undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat 2.
“Pak Jonas boleh membanggakan dia memiliki gelar sarjana hukum dan master, tapi saya tegaskan bahwa master dan sarjana hukum pak Jonas tidak menjadi jaminan pak Jonas tidak bisa berbuat berbuat salah, dia bukan malaikat. Dalam hal keputusan pelantikan, keputusan dibuat tanggal 30 Juni dan pelantikan tanggal 1 Juli. Pak jonas tolong lihat SK yang ditandatangani bahwa disitu ada diktum yang mengatakan SK ini berlaku pada saat pelantikan,” tegas Siokain pada PortalNTT, Rabu (05/10/2016) malam.
Menurut Siokain, Pak Jonas jangan membuat pernyataan-pernyataan seolah-olah tidak tahu apa-apa, lalu dengan demikian melanggar aturan begitu saja.
“Jangan membanggakan diri orang hukum tapi kenyataanya lalu melanggar hukum dan cendrung tidak tahu tentang hukum,” tandasnya.
Lanjut Dia, keberadaan AMPD ini bukan lawan politik dari Pak Jonas Salean, yang menjadi lawan politik itu adalah orang-orang yang telah mendaftar di KPU menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang untuk pilkada 2017 mendatang. AMPD Kota Kupang adalah murni menyampaikan aspirasi masyarakat yang cinta demokrasi. Aliansi ini ingin agar Pilkada Kota Kupang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira kalau pak Jonas menilai AMPD sebagai lawan politik pak Jonas berarti Dia Keliru, dan perlu koreksi kembali. Kami adalah masyarakat murni menjadi aliansi untuk merangkul pendapat-pendapat masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran undang-undang,” katanya.
Oleh karena itu AMPD membantu menyuarakan hal ini, karena masyarakat punya keterbatasan yang memiliki harapan yang tinggi bahwa ke depan Walikota yang taat aturan dan tidak mau melanggar aturan dengan semena-mena karena ada kewenangan.
“Niat kami murni untuk menegakkan aturan sehingga kalau memang Pak Jonas terbukti melanggar aturan pasal 71 ayat 2, aturan menyatakan dia harus dianulir sesuai pasal 71 ayat 5, itu harus ditegakkan. Dan juga ada PKPU no 9 2016 pasal 87 a yang menyatakan KPUD harus melakukan pinalti terhadap paket yang melanggar itu,” pungkasnya. (Jefri)