Alex Frans Cabut Gugatan, Kudji Herewila Lanjut Proses Hukum

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Polemik hukum antara pengacara Alexander Frans, SH selaku penggugat dan Dosen Undana Faperta, Ir. Kudji Pellokila Herewila, M.Si selaku tergugat, perihal Gugatan Ingkar Janji dengan nomor perkara160/Pdt.G/2018/PN Kupang tanggal 02 Juli 2018 akhirnya dicabut oleh Alex Frans pada Rabu, 08 Agustus 2018.

Wanprestasi / Gugatan Ingkar Janji yang dilakukan Alex Frans kepada Kudji Herewila atas jasa Advokasi kasus pembagian tanah warisan di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang secara resmi dicabut oleh Alex Frans hanya dengan alasan formil dan hal ini membuat Kudji Herewila merasa dipermainkan. Hal ini disampaikan Kudji Herewila saat Jumpa Pers bersama Wartawan di RM Persada, Kamis (09/08/2018) pukul 14.30 wita.

“Pada tanggal 08 Agustus Pa AF sudah mencabut dengan resmi gugatannya terhadap saya di Pengadilan Negeri Kupang. Saya bingung sendiri yang daftar sendiri yang cabut. Yang saya tau persis, saya tidak ada perjanjian dengan dia lisan maupun tulisan,” ujar Kudji.

Kudji Herewila merasa dipermainkan atas tindakan AF yang melaporkan dirinya terkait ingkar janji dan Kudji Herewila bersama Tim Hukumnya akan segera mengambil tindakan hukum seperti apa yang akan dilakukan oleh Kudji Herewila dan para kuasa Hukumnya kepada AF.

“Saya sangat merasa dilecehkan, karena satu bulan sebelum daftar gugatan dia sudah koar-koar di facebook. Nama baik saya dan keluarga saya dicemarkan ” ujar Kudji.

Menurut Kudji Herewila, pencabutan gugatan tersebut dengan sendirinya membuktikan bahwa semua tuduhan ingkar janji yang dilakukan oleh AF melalui berbagai media cetak, online dan media sosial (facebook) kepadanya adalah tidak benar dan tanpa bukti.

Terkait postingan AF di media sosial yang dinilai sangat mencemarkan nama baik, Kudji mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Polda NTT dan prosesnya akan terus berjalan.

“Menyangkut laporan kami ke KRIMSUS POLDA NTT atas perilaku AF yang menorehkan sejumlah postingan yang merusak nama baik keluarga kami di media sosial tetap akan terus berjalan, Biarlah hukum sendiri yang akan membuktikan kebenarannya. Saya mencari keadilan yang sebenar benarnya dan bukan bermaksud untuk membalas dendam”, jelas Kudji.

Salah satu kuasa hukum Kudji Herewila, Suryary Timbo Tulun S.H.M.H mengatakan bahwa, akan terus mendampingi Kudji Herewila untuk melaporkan secara pidana terkait tindakan pelanggaran ITE (Informasi & Transaksi Elektronik) yang dilakukan oleh AF.

“Rentetan dari gugatan terhadapa aktifitas media sosial yang di lakukan oleh saudara Alex Frans sudah menimbulkan akibat secara yuridis dan moril. Sehingga untuk proses pidana, kami sebagai pengacara hanya kawal saja. Segala sesuatu yang terkait dengan pelaporan sudah diambil alih oleh pihak kepolisian dan kami sebagai pengacara memastikan semua tujuan yang diinginkan klien kami bisa berjalan. ungkap Suryary Timbo.

Lanjut Suryary untuk konsekuensi secara moril dan yuridis akan diperjuangkan secara lebih lanjut dan di harapkan kehadiran pers dapat mengklarifikasi balik bahwasanya Kudji Herewila bukanlah seorang penipu.

Alex Frans ketika dikonfirmasi media melalui pesan Whats App, Jumat (10/8/2018), membenarkan ihwal pencabutan berkas gugatan tersebut.

“Alasan cabut gugatan itu alasan formil gugatan n itu hak penggugat untuk cabut, kecuali tergugat sdh jawab gugatan maka pencabutan harus disetujui tergugat, alasan formal maka setelah diperbaiki bisa daftar lagi”, jelas AF.

Dia menegaskan, setelah semua berkas gugatan diperbaiki, pihaknya akan kembali mendaftar di PN kupang.

“Iya, setelah kesalahan formal diperbaiki bisa daftarkan lagi dan itu aturan dalam hukum acara perdata dan itu biasa – bisa saja”, tegas AF.

Terkait laporan Kudji Herewila di Polda NTT, tentang ujaran kebencian dan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, AF menanggapinya dengan dingin.

“Soal laporan di Krimsus sudah diminta klarifikasi tentang postingan yang bilang klien biadab, jadi sudah jelaskan bahwa kata biadab itu ditujukan kepada klien yang cabut kuasa pakai identitas yang beda degan kuasa gugatan dan putusan PN, PT, MA, bukan untuk Kudji dan Bani. Hal ini dibuktikan dengan laporan ke polres kupang kota tentang menyuruh masukan identitas palsu di dalam kuasa gugatan n hasilnya putusan PN, PT dan MA, jadi kata biadab itu untuk orang atau klien yg dilaporkan, jadi orang itu yang harus lapor bukan orang lain yang lapor,” urai AF. (Yasinta/MBN01)

Komentar Anda?

Related posts