Ahli Waris Desa Sokoria Kabupaten Ende, Pagari Lokasi Pengeboran Panas Bumi Jalawaru

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ENDE – Lokasi pengeboran panas bumi Jalawaru, Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dipagari lima belas pemilik lahan yang merupakan ahli waris. 

Alasan 15 ahli waris melakukan pemagaran itu dikarenakan PT. Sokoria Geothermal Indonesia dan KS Orka tidak menepati janjinya untuk membayar sewa lahan sebagai imbal tempat pengeboran panas bumi Jalawaru.

Mewakil ahli waris tanah, Martinus Weki Wa’u, kepada Wartawan, Jumat (24/02/2017), di lokasi pengeboran panas bumi mengatakan alasan tersebut dan menyebut PT. Sokoria Geothermal Indonesia dan KS Orka belum memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa lahan.

“Kami tidak mengijinkan Pihak PT.Sokoria Geothermal Indonesia dan Orka untuk melanjutkan aktifitas pengeboran panas bumi Jalawaru, di Desa Sokoria, karena belum menyelsaikan kewajibanya membayar sewa lahan. Yang telah dibayar hanyalah ganti rugi tanaman warga diatas lahan yang akan di esksplorasi panas bumi Jalawaru. Sementara sewa lahan belum dibayar dan dijanjikan baru akan dibayar pada tanggal 29 November 2017, tentu sangat tidak wajar,” ungkap Martinus Weki Wa’u.

Sementara itu pemilik lahan, Dionisius Dua, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima sepeser pun uang sewa tanah dari PT. Sokoria Geothermal Sokoria dan KS. Orka, dan mendesak menghentikan aktivitas di lapangan, sebelum menyelesaikan kewajiban.

Penanggung jawab lapangan PT. Sokoria Geothermal Indonesia dan KS Orka Ade Taofik, dalam pertemuan dengan warga menyampaikan akan mengomunikasikan terlebih dahulu tuntutan masyarakat, asalkan warga siap mendukung kelanjutan eksplorasi panas bumi di Jalawaru.

“Syaratnya pemilik lahan setelah dibayar uang sewa tanah, harus segera membuka kembali pagar, dan pemilik lahan wajib membuka rekening bank, sehingga uangnya bisa di transfer dari kantor pusat serta selesaikan persoalan internal masyarakat yang belum diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD NTT Ir. Jukundianus Lepa .M.Si, kepada Wartawan di sela-sela memantau lokasi, mendesak PT. SGI dan Orkah segera menyelesaikan persoalan sewa tanah.

Ia menegaskan proses pembangunan pengeboran panas bumi Jalawaru didukung masyarakat asalkan pihak perusahaan memenuhui tuntutan masyarakat adat setempat.

“Karena diketahuinya masyarakat di Kabupaten Ende tentu mendukung rencana pengeboran panas bumi Sokoria guna memenuhi defisit daya listrik yang terjadi selama ini,” tandasnya.(OLA/WS/NGH)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60