PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Nama Agus Riri Mase yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon disebut menerima uang senilai Rp 130 juta untuk pengadaan pakian olah raga.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan Kasus dugaan korupsi kegiatan Wali Kota Kupang Cup senilai Rp. 750 juta yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (10/03/2022).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis, Teddy Windiartono didampingi dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Yeremias Pena dan Rumata, menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Sementara kedua terdakwa yakni Yusuf Hau Radja dan Deasy Mariani Adi Putri mengikuti sidang secara virtual dan kedua kuasa hukumnya masing-masing, Lesly Anderson Lay dan Thomy Jacob hadir langsung dalam persidangan.
Dalam persidangan, Direktur Utama (Dirut) CV. Utama Konstruksi, Selfius Tunliu mengaku bahwa uang senilai Rp. 130 juta diterima oleh Agus Riri Mase (kini menjabat Sekda Kota Ambon).
Menurut saksi, dirinya hanya menandatangani berita acara pembayaran atau bukti pembayaran senilai Rp. 130 juta namun uang tersebut tidak diterima oleh dirinya selaku Dirut CV. Utama Konstruksi.
“Iya benar. Saya tanda tangan bukti pembayaran senilai Rp. 130 juta tapi uangnya saya tidak pernah terima sedikitpun. Uang itu diterima oleh Agus Riri Mase,” ungkap saksi, Selfius Tunliu dengan jujur.
Dijelaskan saksi bahwa mengenai pengadaan pakaian olah raga dalam kegiatan Wali Kota Kupang Cup itu dibelanjakan oleh Agus Riri Mase yang mana seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV. Utama Konstruksi.
Ditambahkan saksi, secara jujur bahwa pekerjaan pengadaan pakaian olah raga dalam kegiatan tersebut merupakan Agus Riri Mase. Dalam kesempatan itu diakuinya bahwa Agus Riri Mase merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Salah satu saksi lainnya yang dihadirkan dalam kasus itu yakni Ejbends Doeka. Dalam keterangannya Ejbends mengatakan bahwa tidak terdapat laporan kegiatan tersebut dari panitia pengadaan Sherly Megawati Lona.
Ditambahkan saksi, dirinya tidak mengetahui adanya kontrak kerja dan SPK yang diberikan dinas terkait mengenai kegiatan Wali Kota Kupang Cup Tahun 2017 lalu.
“Tidak ada kontrak dan SPK. Untuk SPK diketahui setelah kegiatan Walikota Cup telah selesai dikerjakan. Dan laporan pertanggung jawaban diberikan jauh setelah kegiatan itu selesai,” ungkapnya. (Red)