Aggota Dewan PPP Kota Resmi Dipolisikan

  • Whatsapp
Kepala KUD Mina Karota Amin La Oda yang jug adalah Anggota DPRD Kota Kupang. (Ist)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Ketua Koperasi KUD Mina Karota Amirudin La Oda Yang juga Merupakan Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Resmi di Laporkan ke Mapolresta Kupang dengan laporan dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Atas Nama La Imam La Imbo.

Pantauan Wartawan Pelapor Hasria La Imam Tiba di Mapolresta Kupang pada pukul 9.30 pagi dengan didampingi oleh kerabat keluarganya yang diterima langsung oleh Banit 1 SPKT Ferdinan L Kalau. Sesuai bukti Laporan Polisi nomor STTLP/862/X1/2016/SPKT Resor Kupang Kota, tanggal 11 November 2016, Atas Nama Hasria La Imam selaku Pelapor atas dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah yang di Lakukan oleh KUD Mina Karota di Bawah Pimpinan Amirudin La Oda.

Sementara itu Hasria La Imam selaku pelapor ketika dimintai keteranganya di sela-sela pemeriksaan mengatakan, awal kejadian mereka sebagai Anggota Koperasi KUD Mina Karota mendapatkan Pinjaman dari KUD Mina Karota dengan barang jaminan berupa Sertifikat Tanah Atas Nama La Imam La Imbo dan waktu itu Pada Tahun 1999 yang kala itu Koperasi KUD Mina Karota masih di pimpin oleh Almarhum Haji Arsad.

Setelah pelunasan, lanjut Dia, “Kami sudah meminjam selama tiga kali dan sudah dilakukan pelunasan namun sampai kini barang jaminan kami tidak di kembalikan, padahal kami juga masih sempat diberikan pinjaman lagi oleh KUD Mina Karota pada Tahun 2015 di bawah Pimpinan Amirudin La Oda dan sudah dilunasi juga sejak tgl 30 september namun sama saja sampai saat ini barang jaminan kami tak juga di kembalikan,” jelasnya.

Hasria mengaku sudah beberapa kali melakukan pendekatan untuk mempertanyakan dimana barang miliknya, namun kata Amirudin Sertifikat tersebut telah hilang bahkan dengan berbagai alasan-alasan yang tidak masuk di akal dan kami di suruh mengurus ke Kantor Pertanahan tetapi jangan bilang bahwa sertifikat tersebut hilang.

Dia menambahkan, bahkan terakir kali Amirudin mengatakan bahwa barang tersebut Hilang di Bank Bukopin sebab kala itu KUD Mina Karota menjamikan ke Bank Bukopin, sebenarnya mana yang benar, sebab meskipun Kepala KUD telah berganti dan sekarang dipimpin oleh Amin La Oda tetapi perlu diingat yang menjaminkan kala itu ke Bank atas nama KUD Mina Karota sehingga siapapun yg menjabat harus bertangung jawab bukanya melempar kesalahan, apalagi kala itu Amirudin La oda menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas, Sekretaris dan saat ini sudah menjabat sebagai Kepala KUD Mina Karota.

“Intinya kami meminta tangung jawab Kepala KUD untuk mengembalikan Barang milik kami,” tegas Hasria.

Sementara itu Banit 1 SPKT Kepolisian Resort Kupang Kota Ferdinan Klau Membenarkan bahwa telah menerima Laporan Dugaan Pengelapan Sertifikat tanah yang di lakukan KUD Mina Karota yang di pimpin oleh Amirudin La Oda. (TIM)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60