PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan untuk wilayah Kota Kupang saat ini sesuai data, terdapat sekitar 47 persen peserta BPJS Kesehatan peserta mandiri yang tidak aktif membayar iuran setiap bulannya sedangkan sisanya 53 persen aktif melaksanakan kewajibannya.
“Untuk cabang Kupang itu hanya 53 persen yang aktif, kalau 47 persen lainnya tidak aktif. Dia pernah mendaftar di awal namun tidak rutin membayar sehingga dia jadinya tidur pesertanya. Konsekuensinya selain hutang yang berjalan 24 bulan terakumulasi saat yang bersangkutan ini butuh rawat nginap selama 45 hari setelah melunasi ini harus kena denda pelayanan,” kata Fauzi pada media ini usai membuka kegiatan gathering badan usaha dan media pers dan sosialisasi program JKN-KIS di hotel Ima Kupang, Rabu (28/8/2019).
Menurut Fauzi berbagai upaya telah dilakukan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aktif membayar iuran dan yang dilakukan yaitu ada proses telekolekting dimana ada staf yang bertugas mengingatkan peserta yang terlambat membayar dan setiap harinya ada target harian yang harus diselesaikan. Jadi itu katanya sekedar mengingatkan, selain itu ada proses turun langsung ke peserta yang dilihat prioritas karena punya itikad membayar tapi tidak sempat membayar.
“Kita juga punya kader JKN sebanyak 8 orang untuk di Kota Kupang. Mereka ini adalah perpanjangan tangan dari BPJS di masyarakat,” tandas Fauzi.
Lebih lanjut dikatakan Fauzi, sebagai Badan Hukum Publik yang bertugas mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk mencapai target UHC (Universal Health Coverage) di tahun ini dimana seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Untuk NTT dari jumlah penduduk sekitar 5,4 juta, yang sudah terdaftar sebanyak 4,5 juta atau sudah mencapai sekitar 83 persen, itu secara menyeluruh seluruh segmen. Ada PBI yang dibantu oleh APBN, ada yang dibantu oleh APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota, yang mandiri serta badan usaha,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan di NTT masih ada satu kabupaten yang belum terintegrasi program JKN-KIS yaitu kabupaten Malaka yang secara pembagian administratif masuk dan tergabung dengan Atambua.
“Teman-teman disana sudah mengadvokasi kepada pemdanya untu mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sudah ada Perpres 82 dan juga Permendagri nomor 33 tentang APBD 2020 yang mengharuskan seluruh daerah terintegrasi full kepada JKN-KIS,” pungkas Fauzi. (Jefri)