24 Desa Di Rote Ndao Ajukan Keberatan Terhadap Hasil Pilkades Serentak

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kab. Rote Ndao yang digelar secara serentak di 69 Desa pada, Sabtu (19/12/2020) lalu ternyata meninggalkan sedikit bekas pahit yang menimbulkan adanya pengaduan atau keberatan terhadap Hasil Pilkades yang datang dari Para Calon Kades yang kalah serta dari para Saksi Calon dari 24 Desa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kab. Rote Ndao, yakni Ronald Taulo, S.STP saat di temui media ini di ruang kerjanya di Kantor Dinas PMD Rote Ndao pada, Rabu (23/12/2020).

Kepada Media ini, Ronald Taulo mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima pengaduan atau keberatan terhadap Hasil Pilkades dari 24 Desa di Kab. Rote Ndao.

“Benar ada pengaduan atau keberatan terhadap hasil Pilkades yang kami terima dari 24 Desa dengan bermacam – macam motif keberatan yang diajukan,”
ungkap Ronald Taulo.

Ronald Taulo yang adalah Mantan Kabid UED & PKP Dinas PMD Kab. Rote Ndao ini juga menjelaskan bahwa terhadap semua pengaduan yang diterima, pihaknya akan mengkaji lebih dalam untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

“Kami akan telaah setiap pengaduan yang di ajukan pada kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan aturan dalam Perda Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pilkades. Terkait penyelesaiannya secara hukum, kami juga koordinasikan dengan Kabag Hukum Rote Ndao,” lanjut Ronald Taulo menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kab. Rote Ndao, yakni Hangry M J Mooy, SH, M.Si saat dimintai tanggapannya oleh media ini di ruang kerjanya di Kantor Bupati Rote Ndao pada, Rabu (23/12/2020) menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengkaji setiap aduan dan akan serahkan hasil kajian kepada Bupati untuk mengambil langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan hasil kajian dari Kami Panitia Pilkades tingkat Kab. Rote Ndao.

“Sesuai aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019, pasal 60 Ayat, kami panitia di kabupaten diberi waktu 7 hari terhitung dari sejak pengaduan diterima. Dari 69 Desa yang gelar Pilkades, kami panitia mendapat laporan pengaduan dari 24 Desa yang disampaikan oleh Calon Kades, Saksi Calon dan juga dari masyarakat yang mewakili Calon. Sementara sedang kami kaji setiap laporan keberatan tersebut, dan ini hari ke-3 dari waktu 7 hari yang diberikan oleh aturan,” jelas Hangry Mooy, Kabag Hukum Rote Ndao.

“Aduan keberatan yang masuk dari 24 Desa itu, mayoritas subtansinya terkait dengan rusaknya surat suara akibat dari kesalahan pencoblosan. Juga ada aduan terkait tahapan-tahapan Pilkades yang menurut pelapor bahwa proses tahapan itu tidak dilakukan oleh pihak panitia di desa. Serta ada juga aduan terkait DPT yang di anggap tidak layak menurut para Pelapor,” tambahnya.

Untuk diketahui, Ke- 24 Desa di Kab. Rote Ndao yang ajukan pengaduan dan keberatan terhadap Hasil Pilkades adalah, Desa Fatelilo, Oeledo, Tesabela, Oenggae, Nggodimeda, Pengodua, Papela, Matanae, Lakamola, Pilasue, Tebole, Holulai, Netenaen, Saindule, Oebole, Mundek, Oelua, Batutua, Oelasin, Loleoen, Oeleka, Lifuleo, Daleholu dan Mukekuku.

 

Penulis:Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60