PORTALNTT.COM, KUPANG – 11 Paket Pengadaan Pupuk (Organik dan NPK Compaund) Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Timur tahun 2016, dihentikan karena adanya Penghematan Anggaran.
Soal dihentikannya kegiatan pelelangan yang sementara berlangsung (11 paket pengadaan pupuk organik dan NPK Compaund) di ULP Provinsi karena adanya penghematan anggaran pada Satker Kementerian Pertanian Republik Indonesia, termasuk anggaran pada DIPA Satker Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur (249160 05), jelas Kepala Bidang Produksi Perkebunan Ibu Agnes Boleng yang juga merangkap PPK kepada fajartimor siang tadi, Rabu (15/06).
Menurutnya, usulan kegiatan dari dinas kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi telah dilakukan semenjak Mei tahun 2016. Namun karena pengumuman dan proses lelangnya baru pada bulan Juni, maka kemudian yang muncul di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) khusus untuk 11 kegiatan pengadaan pupuk tersebut adalah tanda bintang atau penghematan anggaran.
(Baca Juga: ‘Ada Rekayasa’ Proyek Pengadaan Pupuk?)
Hal adanya rekayasa pemenang kata Ibu Agnes, adalah sesuatu yang jauh sekali dari jangkauan Dinas.
“Saya kira sepanjang ini tidak ada yang namanya rekayasa pemenang. Kita tentunya lebih mengedepankan profesionalisme. Bagi yang Dokumennya siap dan lengkap saya kira itulah yang akan menjadi pertimbangan prinsip panitia. Tapi khusus untuk 11 kegiatan pengadaan pupuk (organik dan NPK Compaund) sudah tentu dihentikan karena adanya penghematan anggaran. Kitapun sudah mengirimkan surat prinsip kepada ULP agar kegiatan Pelelangan yang sementara berlangsung, dihentikan sehingga tidak sampai pada penetapan pemenang. Begitu ade”, terang Ibu Agnes.
Sementara kepala ULP Provins Pak Adelino yang berhasil dihubungi fajartimor melalui sambungan telephon celular menjelaskan jika penghentian pelelangan pupuk organik dan NPK Compaund karena alasan kebijakan Nasional.
“Secara lisan saya sudah komunikasikan dengan teman teman PPK. Saya juga sdh komunikasikan ke teman teman Pokja bahwa memang penghentian tersebut merupakan kebijakan nasional. Bahwa ketika ada kebijakan seperti itu, otomatis secara administratif proses pengadaan barang dan jasa (pengadaan pupuk organik dan NPK Compaund) harus kita hentikan, sehingga tidak sampai pada tahapan penetapan pemenang. Bahwa benar pekerjaan yang sudah kita lakukan yaitu tahapan pembuktian dan klarifikasi”, jelas Adelino.
Terkait surat penghentian yang dikeluarkan Satker Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Timur (249160 05) telah disampaikan secara lisan kepada seluruh elemen pokja. Rapat prinsip terkait penghentian kegiatan dimaksud, akan dilaksanakan pada keesokan harinya (Kamis, 16/06/2016).
“Secara lisan saya sudah sampaikan kepada seluruh elemen pokja. Rapat penghentian kegiatan akan dilaksanakan pada Kamis, tanggal 16/06. Prinsipnya penghentian pengadaan barang dan jasa (pengadaan pupuk organik dan NPK Compaund) dihentikan karena alasan kebijakan Nasional. Saya sudah perintahkan teman teman pokja untuk segera menghentikan proses tersebut sehingga tidak sampai pada penetapan pemenang yang berujung ada penandatanganan kontrak. Soal apakah itu akan menjadi luncuran sepenuhnya menjadi kewenangan PPK”, Tutup Adelino. (*FT)